Sejumlah stakeholder bidang pendidikan di Kabupaten Mimika kembali menggodog draft rancangan peraturan daerah (raperda) pendidikan di Kabupaten Mimika melalui kegiatan konsultasi publik yang digelar di Hotel Grand Mozza Timika, Rabu (1/8). Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama apik antara Dinas Pendidikan Mimika dengan YP2KP-UNICEF.
Sejumlah pihak berpartisipasi untuk membahas cikal bakal Perda Pendidikan di Mimika, baik itu tokoh pendidikan, yayasan pendidikan, hingga pihak DPRD Mimika dan Dinas Pendidikan (Dispen) Mimika.
Konsultasi publik tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Ausilius You, S.Pd, MM, MH yang didampingi Sekretaris Dispen Mimika, Anton Bugaleng, Anggota DPRD Mimika, Nurman Karupukaro dan Konsultan Unicef Papua dan Papua Barat, Hendro Yudi.
Dalam sambutannya, Sekda You menenakan pentingnya Perda Pendidikan bagi Kabupaten Mimika apalagi di era globalisasi, dan persaingan bebas sekarang. Pembahasan Perda di Kabupaten Mimika memiliki sejarah yang panjang, bahkan sudah dibahas sejak dirinya masih Kepala Dinas Pendidikan tahun 2009 silam.
“Sentuhan pentingnya lahirnya perda pendidikan terjadi di hari ini. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada UNICEF, YP2KP, sehubungan dengan kegiatan ini,” katanya.
You menyatakan, berkembangnya dunia pendidikan di Mimika adalah ranah dari Dispen Mimika. Untuk itu You mengimbau agar daft raperda yang sudah dibahas tersebut jangan sampai diterlatarkan lagi. Karenanya, untuk membahas draft Raperda tersebut semua pihak harus hadir untuk memberi pendapat.
“Jangan sampai kita sudah banyak bahas pendidikan tapi kemudian dimentahkan lagi, itu tidak boleh. Keberadaan Perda sangat penting, karena seketika ada perubahan pimpinan maka aturan tentang pendidikan bisa terjaga. Kita yang hadir di sini mari manfaatkan peluang ini karena ini peluang yang luar biasa. Tolong manfaatkan waktu dengan baik, pikiran-pikiran bapak akan sangat dihargai untuk kemajuan pendidikan di Mimika,” katanya.
Konsultan Unicef Papua dan Papua Barat, Hendro Yudi mengatakan, draft Raperda tentang pengelolaan pendidikan ini, terbagi menjadi tiga kategori. Kategori-kategori ini merupakan isu dan hal yang sering terjadi dilapangan, yakni masalah akses, mutu, dan pelayanan.
“Tiga kategori inilah yang kita masukkan ke dalam bab dan pasal yang ada di draft Raperda tentang pengelolaan pendidikan di Mimika,” kata Hendro.
Hendro menjelaskan, intinya draft Raperda adalah untuk membuat sebuah payung hukum terhadap pengelolaan pendidikan di Kabupaten Mimika. Sehingga, ketika ada pelanggaran dari penyelenggara pendidikan bisa jelas sanksinya. Namun, dilain sisi, dengan adanya Perda juga memberikan payung hukum agar pemerintah juga perlu memperhatikan sarana dan prasana yang ada, misalnya rumah dinas, dan lainnya. Atau payung hukum untuk memberikan kepastian keamanan kepada guru dalam melaksanakan tugas.
“Jadi dengan adanya Raperda ini, maka bisa dijadikan payung hukum dalam pengelolaan pendidikan. Karenanya, dengan konsultasi publik ini untuk dapat masukan, yang gunanya penyempurnaan Raperda. Sehingga dan diharapkan tahun ini Raperda Pengelolaan Pendidikan bisa dibahas di DPRD Mimika tahun ini,” ungkapnya. (yp2kp)